FOKUS BERITA
Post-Title 1
Description / Caption 1
Post-Title 2
Description / Caption 2
Post-Title 3
Description / Caption 3
Post-Title 4
Description / Caption 4
Post-Title 5
Description / Caption 5
Berita Terkini
Presiden Instruksikan Semua Kementerian Beli Kapal Buatan Dalam Negeri
Written By Unknown on Minggu, 21 Juni 2015 | 10.00
BATAM, KONTRAS - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar semua kementerian yang terkait dengan tol laut membeli kapal produk dalam negeri.
"Saya minta semua membeli produk kapal dalam negeri, termasuk Pertamina dan lainnya yang membutuhkan kapal tanker. Tidak usah membeli dari mancanegara," kata dia usai berdialog dengan pengusaha kapal di Kabil, Batam, Kepri, Minggu (21/6).
Dia mengatakan, awalnya kagum saat berkunjung ke Korea Selatan dan melihat industri kapal negara tersebut yang dinilai sangat maju. Setelah mengunjungi galangan kapal di Batam, Jokowi meyakini bahwa industri yang ada di Indonesia sudah mampu membangun berbagai jenis kapal untuk keperluan dalam negeri.
"Setelah melihat industri galangan di Batam, saya menjadi terbuka. Bahwa industri galangan kapal Batam mampu membangun sendiri kapal untuk kita," katanya.
Jokowi juga mengatakan, setelah pulang dari Batam, dirinya akan melakukan rapat kabinet terbatas di Jakarta untuk meminta daftar kebutuhan kapal selama lima tahun ke depan baik tanker, roro, kapal kargo, kapal penumpang.
"Dengan target poros maritim yang kita bangun dengan tol laut, butuh dukungan industri galangan kapal, Kita akan mengadakan dari dalam negeri," kata dia.
Jokowi juga mengaku kaget dengan jumlah industri galangan kapal di Indonesia dan Batam yang tumbuh pesat. Saat ini di Batam ada 104 industri galangan kapal besar yang mampu memproduksi berbagai jenis kapal.
"Nanti, saya akan kumpulkan semua menteri yang terkait dengan kapal," ungkapnya.
Dalam diskusi bersama pengusaha Kapal Batam, Jokowi berharap mereka siap untuk membangun kapal untuk kebutuhan seluruh kementerian yang ada.
"Karena itu, saya tidak ragu memberikan proyek ini ke bapak ibu sekalian, baik tongkang dan lainnya. Mengapa harus membeli dari luar negeri kalau dalam negeri mampu," tandasnya.
Tok.
"Saya minta semua membeli produk kapal dalam negeri, termasuk Pertamina dan lainnya yang membutuhkan kapal tanker. Tidak usah membeli dari mancanegara," kata dia usai berdialog dengan pengusaha kapal di Kabil, Batam, Kepri, Minggu (21/6).
Dia mengatakan, awalnya kagum saat berkunjung ke Korea Selatan dan melihat industri kapal negara tersebut yang dinilai sangat maju. Setelah mengunjungi galangan kapal di Batam, Jokowi meyakini bahwa industri yang ada di Indonesia sudah mampu membangun berbagai jenis kapal untuk keperluan dalam negeri.
"Setelah melihat industri galangan di Batam, saya menjadi terbuka. Bahwa industri galangan kapal Batam mampu membangun sendiri kapal untuk kita," katanya.
Jokowi juga mengatakan, setelah pulang dari Batam, dirinya akan melakukan rapat kabinet terbatas di Jakarta untuk meminta daftar kebutuhan kapal selama lima tahun ke depan baik tanker, roro, kapal kargo, kapal penumpang.
"Dengan target poros maritim yang kita bangun dengan tol laut, butuh dukungan industri galangan kapal, Kita akan mengadakan dari dalam negeri," kata dia.
Jokowi juga mengaku kaget dengan jumlah industri galangan kapal di Indonesia dan Batam yang tumbuh pesat. Saat ini di Batam ada 104 industri galangan kapal besar yang mampu memproduksi berbagai jenis kapal.
"Nanti, saya akan kumpulkan semua menteri yang terkait dengan kapal," ungkapnya.
Dalam diskusi bersama pengusaha Kapal Batam, Jokowi berharap mereka siap untuk membangun kapal untuk kebutuhan seluruh kementerian yang ada.
"Karena itu, saya tidak ragu memberikan proyek ini ke bapak ibu sekalian, baik tongkang dan lainnya. Mengapa harus membeli dari luar negeri kalau dalam negeri mampu," tandasnya.
Tok.
Surya Paloh Dukung Revisi UU KPK
Written By Unknown on Sabtu, 20 Juni 2015 | 09.46
JAKARTA, KONTRAS - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Paloh berpendapat, bila memang bertujuan untuk perbaikan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu sudah seharusnya didukung.
"Kalau sifatnya untuk perbaikan, kenapa tidak. Kalau niatnya begitu. Memang Undang-Undang itu dirasakan bisa diperbaiki untuk kebaikan semuanya. Jadi, kenapa tidak (direvisi)," ujar Paloh usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, di Jakarta, Sabtu (20/6).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK."Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan KPK.
"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. "Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," jelasnya.
Tok.
Paloh berpendapat, bila memang bertujuan untuk perbaikan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu sudah seharusnya didukung.
"Kalau sifatnya untuk perbaikan, kenapa tidak. Kalau niatnya begitu. Memang Undang-Undang itu dirasakan bisa diperbaiki untuk kebaikan semuanya. Jadi, kenapa tidak (direvisi)," ujar Paloh usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, di Jakarta, Sabtu (20/6).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK."Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan KPK.
"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. "Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," jelasnya.
Tok.
MTI Tak Setuju Mudik Gratis Perusahaan
JAKARTA, KONTRAS - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan pihaknya tak setuju dengan program mudik gratis yang diselenggarakan banyak perusahaan. Menurut dia, program sporadis itu justru merusak tatanan mudik menggunakan angkutan umum.
"Dari awal kami tidak setuju itu mudik gratis karena merusak tatanan mudik angkutan umum. Harusnya angkutan (bus), Mas Andre (Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono), ini diberdayakan, yang reguler ya," ujar Danang dalam diskusi Teras Kita dengan tema Mengurai Keruwetan Arus Mudik di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
MTI kata Danang sudah melakukan penelitian terhadap angkutan bus di luar Jawa saat musim mudik Lebaran. Hasilnya, banyak bus-bus itu tak beroperasi saat musim mudik Lebaran.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memanfaatkan bus-bus di luar Jawa itu untuk sementara dialihkan ke Jawa selama mudik Lebaran. "Dua tahun lalu kami teliti ternyata itu banyak bus di luar Jawa yang tidak dipakai. Bisa enggak, pas Lebaran bus ini dipakai? ," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Eddi mengakui juga program mudik gratis yang diselenggarakan banyak perusahaan membuat pengusaha angkutan darat tak mendapatkan penghasilan yang seharusnya mereka dapatkan. Pasalnya, masyakat lebih memilih mudik dengan bus yang disediakan perusahaan. "Iya memungkinkan karena Organda (Organisasi Angkutan Darat) ini yang harusnya panen malah enggak panen. Ke depan tentu kita akan lebih intens mengkomunikasikan ini dengan Organda," kata dia.
Eddi juga setuju dengan pendapat Danang. Menurutnya, penyediaan angkutan mudik secara sporadis seperti yang terjadi saat ini tak akan bisa mengatasi akar masalah permasalahan mudik. " Memang benar dengan penyediaan angkutan yang sporadis ini tidak akan bisa teratasi masalahnya. Secara izin memungkinkan pemindahan trayek bus (di luar Jawa ke Jawa) selama mudik," ucap dia.
Tok.
"Dari awal kami tidak setuju itu mudik gratis karena merusak tatanan mudik angkutan umum. Harusnya angkutan (bus), Mas Andre (Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono), ini diberdayakan, yang reguler ya," ujar Danang dalam diskusi Teras Kita dengan tema Mengurai Keruwetan Arus Mudik di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
MTI kata Danang sudah melakukan penelitian terhadap angkutan bus di luar Jawa saat musim mudik Lebaran. Hasilnya, banyak bus-bus itu tak beroperasi saat musim mudik Lebaran.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memanfaatkan bus-bus di luar Jawa itu untuk sementara dialihkan ke Jawa selama mudik Lebaran. "Dua tahun lalu kami teliti ternyata itu banyak bus di luar Jawa yang tidak dipakai. Bisa enggak, pas Lebaran bus ini dipakai? ," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Eddi mengakui juga program mudik gratis yang diselenggarakan banyak perusahaan membuat pengusaha angkutan darat tak mendapatkan penghasilan yang seharusnya mereka dapatkan. Pasalnya, masyakat lebih memilih mudik dengan bus yang disediakan perusahaan. "Iya memungkinkan karena Organda (Organisasi Angkutan Darat) ini yang harusnya panen malah enggak panen. Ke depan tentu kita akan lebih intens mengkomunikasikan ini dengan Organda," kata dia.
Eddi juga setuju dengan pendapat Danang. Menurutnya, penyediaan angkutan mudik secara sporadis seperti yang terjadi saat ini tak akan bisa mengatasi akar masalah permasalahan mudik. " Memang benar dengan penyediaan angkutan yang sporadis ini tidak akan bisa teratasi masalahnya. Secara izin memungkinkan pemindahan trayek bus (di luar Jawa ke Jawa) selama mudik," ucap dia.
Tok.
Pansel Lega Jokowi Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, KONTRAS - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lega Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Presiden sudah bicara menolak itu (revisi UU KPK). kelihatannya itulah yang terjadi. Kami lega karena perubahan itu harus persetujuan Presiden, tidak bisa DPR RI saja," ujar Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbanadi di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
Meski hanya mendapatkan tugas menyeleksi calon pimpinan KPK, Betti mengatakan bahwa pansel merasa bertanggungjawab terhadap penguatan KPK dalam hal pemberantasan korupsi dari sisi peraturan perundang-undangan.
"Kita butuh KPK yang kuat. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam hal mewujudkan negara kita efektif dan memberantas korupsi," ujar dia.
"KPK diberi tanggung jawab untuk supervisi perkara korupsi dari penegak hukum lainnya, kemudian pencegahan dan monitoring. Saya kira ini tanggung jawab besar dan jangan sampai ada pelemahan," lanjut dia.
Jokowi sebelumnya menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. "Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.Setidaknya ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Tok.
"Presiden sudah bicara menolak itu (revisi UU KPK). kelihatannya itulah yang terjadi. Kami lega karena perubahan itu harus persetujuan Presiden, tidak bisa DPR RI saja," ujar Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbanadi di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
Meski hanya mendapatkan tugas menyeleksi calon pimpinan KPK, Betti mengatakan bahwa pansel merasa bertanggungjawab terhadap penguatan KPK dalam hal pemberantasan korupsi dari sisi peraturan perundang-undangan.
"Kita butuh KPK yang kuat. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam hal mewujudkan negara kita efektif dan memberantas korupsi," ujar dia.
"KPK diberi tanggung jawab untuk supervisi perkara korupsi dari penegak hukum lainnya, kemudian pencegahan dan monitoring. Saya kira ini tanggung jawab besar dan jangan sampai ada pelemahan," lanjut dia.
Jokowi sebelumnya menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. "Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.Setidaknya ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Tok.









